Mantan Wali Kota Madiun Bakal 6 Tahun di Penjara

jpnn.com, MADIUN - Mantan Walikota Madiun Bambang Irianto, divonis majelis hakim pengadilan tindak pidana tipikor selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut 9 tahun penjara.
Terdakwa terbukti melakukan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun dan gratifikasi.
Selain dihukum pidana, Bambang juga harus membayar denda Rp 1 miliar.
Bila tidak bisa membayar akan menjalani hukuman tambahan 4 bulan penjara.
Atas vonis hakim ini terdakwa masih pikir-pikir, begitu juga dengan jaksa KPK.
Indra Priangkasa, kuasa hukum Bambang menilai putusan hakim tidak adil.
"Karena dalam putusan hakim tidak mempertimbangkan pembelaan terdakwa. Di mana, pembangunan Pasar Madiun atas persetujuan Forpimda juga pedagang karena pembangunan Pasar Madiun sempat mandek," tegas Indra.
Mantan Walikota Madiun Bambang Irianto, divonis majelis hakim pengadilan tindak pidana tipikor selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!