Mantan Wali Kota Madiun Bakal 6 Tahun di Penjara
jpnn.com, MADIUN - Mantan Walikota Madiun Bambang Irianto, divonis majelis hakim pengadilan tindak pidana tipikor selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut 9 tahun penjara.
Terdakwa terbukti melakukan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun dan gratifikasi.
Selain dihukum pidana, Bambang juga harus membayar denda Rp 1 miliar.
Bila tidak bisa membayar akan menjalani hukuman tambahan 4 bulan penjara.
Atas vonis hakim ini terdakwa masih pikir-pikir, begitu juga dengan jaksa KPK.
Indra Priangkasa, kuasa hukum Bambang menilai putusan hakim tidak adil.
"Karena dalam putusan hakim tidak mempertimbangkan pembelaan terdakwa. Di mana, pembangunan Pasar Madiun atas persetujuan Forpimda juga pedagang karena pembangunan Pasar Madiun sempat mandek," tegas Indra.
Mantan Walikota Madiun Bambang Irianto, divonis majelis hakim pengadilan tindak pidana tipikor selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi