Mantan Wali Kota Madiun Bakal 6 Tahun di Penjara
Rabu, 23 Agustus 2017 – 06:48 WIB
Sementara itu menurut Fitroh Rochcayanto jaksa KPK, pertimbangan keputusan hakim sama dengan dakwaan jaksa, yakin terbukti melanggar 3 pasal tindak pidana korupsi, gratifikasi dan pencucian uang.
Dalam putusan hakim juga ada pengembalian beberapa aset kepada terdakwa yang sudah disita KPK.
Seperti diketahui Bambang Irianto mantan walikota Madiun ditangkap KPK karena melakukan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun.
Selain itu terdakwa juga melakukan gratifikasi senilai Rp 50 miliar lebih. (pul/jpnn)
Mantan Walikota Madiun Bambang Irianto, divonis majelis hakim pengadilan tindak pidana tipikor selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan