Mantan Wali Kota Madiun Bakal 6 Tahun di Penjara

Mantan Wali Kota Madiun Bakal 6 Tahun di Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Sementara itu menurut Fitroh Rochcayanto jaksa KPK, pertimbangan keputusan hakim sama dengan dakwaan jaksa, yakin terbukti melanggar 3 pasal tindak pidana korupsi, gratifikasi dan pencucian uang.

Dalam putusan hakim juga ada pengembalian beberapa aset kepada terdakwa yang sudah disita KPK.

Seperti diketahui Bambang Irianto mantan walikota Madiun ditangkap KPK karena melakukan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun.

Selain itu terdakwa juga melakukan gratifikasi senilai Rp 50 miliar lebih. (pul/jpnn)


Mantan Walikota Madiun Bambang Irianto, divonis majelis hakim pengadilan tindak pidana tipikor selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News