Mantan Wali Kota Madiun Bakal 6 Tahun di Penjara
Rabu, 23 Agustus 2017 – 06:48 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Sementara itu menurut Fitroh Rochcayanto jaksa KPK, pertimbangan keputusan hakim sama dengan dakwaan jaksa, yakin terbukti melanggar 3 pasal tindak pidana korupsi, gratifikasi dan pencucian uang.
Dalam putusan hakim juga ada pengembalian beberapa aset kepada terdakwa yang sudah disita KPK.
Seperti diketahui Bambang Irianto mantan walikota Madiun ditangkap KPK karena melakukan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun.
Selain itu terdakwa juga melakukan gratifikasi senilai Rp 50 miliar lebih. (pul/jpnn)
Mantan Walikota Madiun Bambang Irianto, divonis majelis hakim pengadilan tindak pidana tipikor selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!