Mantan Wali Kota Manado Divonis 10 Tahun

Mantan Wali Kota Manado Divonis 10 Tahun
Mantan Wali Kota Manado Divonis 10 Tahun
Tak lama kemudian, hakim yang juga sebagai wakil ketua PN Manado  mulai membacakan berkas putusan 179 halaman. Hampir satu jam, Pardede membacakan isi putusan yang terangkum dari berbagai fakta persidangan. Abdi terlihat cermat mengikuti pembacaan putusan. Sesekali dirinya mengubah gaya duduk. Pun posisi kacamata beberapa kali diperbaiki Abdi. JPU yang diwakili Maryanti Lesar SH terlihat tenang. Begitupun dengan dua kuasa hukum Abdi.

Suasana mulai terasa tegang, tatkala Pardede sudah dekat membacakan vonis putusan. Dengan tegas, hakim berdarah Sumatera Utara tersebut menyebutkan pelanggaran Abdi. "Saudara terdakwa terbukti menggunakan dana operasional untuk kepentingan pribadi. Jumlah kerugian negara mencapai 3,4 miliar dari pos bantuan sosial Manado. Jumlah tersebut akan dijadikan sebagai uang pengganti dalam putusan nanti," ujarnya.

Tambah Pardede, perbuatan tersebut memberatkan terdakwa karena kapasitasnya waktu itu sebagai pelaksana tugas wali kota. "Tidak memberi contoh kepada rakyat banyak. Tidak mendukung pemberantasan korupsi yang digaungkan pemerintah dan terdakwa sementara dihukum," tegas Pardede.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Abdi Buchari selama 10 tahun, denda 500 juta subsidair 4 bulan. "Terdakwa dibebankan membayar uang pengganti sebesar 3,4 miliar, jika tak mampu melunasinya, aset terdakwa akan disita untuk mencukupi jumlah uang pengganti tersebut. Terdakwa juga diancam hukuman 4 tahun penjara," tandas Pardede.

MANADO - Nasib mantan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Manado Abdi Buchari kian miris. Sementara menjalani hukuman kasus Manado Beach Hotel (MBH)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News