Mantan Wali Kota Manado Divonis 10 Tahun
Selasa, 02 November 2010 – 02:11 WIB

Mantan Wali Kota Manado Divonis 10 Tahun
Hakim memberikan kesempatan bagi Abdi memberikan tanggapan dengan keputusan tersebut. "Saya akan banding,"Â tegas Abdi.
Usai sidang, Suluh mengomentari keputusan tersebut. "Kami berbeda dengan keputusan itu. Di dalam persidangan khususnya tahun 2006, faktanya Februari hingga Agustus klien saya belum menjabat pelaksana tugas wali kota. Pun mengenai transfer dana melalui rekening bank, tidak pernah diperlihatkan JPU di sidang," ujarnya kepada wartawan.
Paling disesalkan Suluh, fakta persidangan tidak terungkap dalam isi putusan yang dibacakan hakim. Menurutnya, hal itu menjadi pertimbangan. "idak ada bukti 3,4 miliar tersebut digunakan klien saya. Kami mencari kebenaran materiil di sini (pengadilan, red) bukan kebenaran formil. Upaya banding tetap kami lakukan," tukasnya. (cw-01/myw)
MANADO - Nasib mantan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Manado Abdi Buchari kian miris. Sementara menjalani hukuman kasus Manado Beach Hotel (MBH)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024