Mantan Wali Kota Manado Divonis 10 Tahun
Selasa, 02 November 2010 – 02:11 WIB
Hakim memberikan kesempatan bagi Abdi memberikan tanggapan dengan keputusan tersebut. "Saya akan banding,"Â tegas Abdi.
Usai sidang, Suluh mengomentari keputusan tersebut. "Kami berbeda dengan keputusan itu. Di dalam persidangan khususnya tahun 2006, faktanya Februari hingga Agustus klien saya belum menjabat pelaksana tugas wali kota. Pun mengenai transfer dana melalui rekening bank, tidak pernah diperlihatkan JPU di sidang," ujarnya kepada wartawan.
Paling disesalkan Suluh, fakta persidangan tidak terungkap dalam isi putusan yang dibacakan hakim. Menurutnya, hal itu menjadi pertimbangan. "idak ada bukti 3,4 miliar tersebut digunakan klien saya. Kami mencari kebenaran materiil di sini (pengadilan, red) bukan kebenaran formil. Upaya banding tetap kami lakukan," tukasnya. (cw-01/myw)
MANADO - Nasib mantan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Manado Abdi Buchari kian miris. Sementara menjalani hukuman kasus Manado Beach Hotel (MBH)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka
- Ribuan Jemaah Tabligh Akbar Mendoakan RDPS Menang di Pilkada Palembang
- Pj Gubernur Sumut Dukung Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan Hingga ke Desa
- Toyota HiAce Hantam Truk Hino di Tol Pekanbaru-Dumai, 5 Orang Luka-Luka
- Antisipasi Kenaikan Kasus DBD, Dinkes Sumsel Akan Sebar Larvasida ke Kabupaten Kota
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!