Mantan Wali Kota Probolinggo Batal Dituntut
Selasa, 10 Januari 2017 – 21:05 WIB
jpnn.com - jpnn.com - Mantan Wali Kota Probolinggo H M. Buchori batal menjalani sidang kemarin.
Padahal dalam sidang tersebut, mantan pejabat itu mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, JPU menyatakan masih perlu berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga:
Sidang yang biasanya dimulai sebelum duhur itu pun harus diundur hingga pukul 14.00.
Selain harus mengantre sidang, Buchori baru tampak di Pengadilan Tipikor Surabaya setelah tengah hari.
Seperti biasa, dia diantar puluhan simpatisan.
Ketua Majelis Hakim Mathius Samiaji kemudian memulai sidang. Namun, Kasi Intel Kejari Probolinggo Herman Hidayat menyatakan pihaknya belum siap dengan tuntutan.
Menurut dia, pihaknya masih perlu melakukan konfirmasi ke Kejagung.
Mantan Wali Kota Probolinggo H M. Buchori batal menjalani sidang kemarin.
BERITA TERKAIT
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi