Mantan Wali Kota Probolinggo Batal Dituntut
Selasa, 10 Januari 2017 – 21:05 WIB
Mendengar pernyataan jaksa, Mathius geram. Menurut dia, waktu yang diberikan selama ini sudah cukup lama.
Baca Juga:
Sebelumnya, sidang terakhir dilaksanakan pada 19 Desember tahun lalu.
''Waktu yang kami berikan kan sudah cukup lama, kenapa belum selesai juga?'' tanya Mathius.
Mendengar pertanyaan itu, para JPU hanya diam. Hakim kemudian memutuskan untuk memberikan waktu seminggu lagi.
JPU sempat memohon untuk diberi waktu dua minggu. Namun, permintaan itu tidak digubris.
''Tidak bisa, nanti tidak selesai-selesai,'' tegas Mathius.
Kekecewaan juga disampaikan salah seorang kuasa hukum Buchori, Budi Santoso.
Menurut dia, sikap JPU menjadi cermin ketidakprofesionalan. Nasib kliennya pun semakin tidak pasti.
Mantan Wali Kota Probolinggo H M. Buchori batal menjalani sidang kemarin.
BERITA TERKAIT
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi