Mantan Wali Kota Probolinggo Batal Dituntut
Selasa, 10 Januari 2017 – 21:05 WIB

Mantan Wali Kota Probolinggo H M. Buchori
Mendengar pernyataan jaksa, Mathius geram. Menurut dia, waktu yang diberikan selama ini sudah cukup lama.
Baca Juga:
Sebelumnya, sidang terakhir dilaksanakan pada 19 Desember tahun lalu.
''Waktu yang kami berikan kan sudah cukup lama, kenapa belum selesai juga?'' tanya Mathius.
Mendengar pertanyaan itu, para JPU hanya diam. Hakim kemudian memutuskan untuk memberikan waktu seminggu lagi.
JPU sempat memohon untuk diberi waktu dua minggu. Namun, permintaan itu tidak digubris.
''Tidak bisa, nanti tidak selesai-selesai,'' tegas Mathius.
Kekecewaan juga disampaikan salah seorang kuasa hukum Buchori, Budi Santoso.
Menurut dia, sikap JPU menjadi cermin ketidakprofesionalan. Nasib kliennya pun semakin tidak pasti.
Mantan Wali Kota Probolinggo H M. Buchori batal menjalani sidang kemarin.
BERITA TERKAIT
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!