Mantan Wali Kota Probolinggo Dituntut 5 Tahun Bui

Mantan Wali Kota Probolinggo Dituntut 5 Tahun Bui
Mantan Wali Kota Probolinggo H M. Buchori

jpnn.com - jpnn.com -Mantan Walikota Probolinggo, HM. Buchori dituntut lima tahun bui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Surabaya, kemarin.

Dia adalah terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus ( DAK ) senilai Rp 15,9 miliar.

Jaksa menuntut terdakwa HM Buchori, dengan dakwaan subsider pasal 3 undang - undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Yaitu turut serta melakukan tindakan korupsi. Untuk dakwaan primer oleh JPU, terdakwa dinyatakan tidak bersalah.

Menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya, Budi Santoso, menyatakan keberatan.

"Ada beberapa poin yang janggal," ujar Budi.

Karena itu, untuk sidang selanjutnya kubu Buchori akan mengajukan pembelaan atau pledoi. (pul/jpnn)


Mantan Walikota Probolinggo, HM. Buchori dituntut lima tahun bui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News