Mantan Wali Kota Probolinggo Dituntut 5 Tahun Bui
jpnn.com - jpnn.com -Mantan Walikota Probolinggo, HM. Buchori dituntut lima tahun bui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Surabaya, kemarin.
Dia adalah terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus ( DAK ) senilai Rp 15,9 miliar.
Jaksa menuntut terdakwa HM Buchori, dengan dakwaan subsider pasal 3 undang - undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Yaitu turut serta melakukan tindakan korupsi. Untuk dakwaan primer oleh JPU, terdakwa dinyatakan tidak bersalah.
Menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya, Budi Santoso, menyatakan keberatan.
"Ada beberapa poin yang janggal," ujar Budi.
Karena itu, untuk sidang selanjutnya kubu Buchori akan mengajukan pembelaan atau pledoi. (pul/jpnn)
Mantan Walikota Probolinggo, HM. Buchori dituntut lima tahun bui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana
Redaktur & Reporter : Natalia
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- KPK Periksa Yasonna, Chico PDIP: Kami Lawan yang Ingin Mengawut-awut!