Mantan Wali Kota Sabang Resmi Ditetapkan Tersangka

Mantan Wali Kota Sabang Resmi Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi. Foto: Jawapos

jpnn.com, BANDA ACEH - Mantan wali kota Sabang periode 2012-2017 Zulkifli H Adam (ZA) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Aceh, Selasa (9/10).

Karena diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Chaerul Amir menjelaskan dalam perkara itu, selain Zulkifli pihaknya juga menetapkan seorang lainnya sebagai tersangka yakni bernisial MM, ia sebagai pejabat pelaksana teknis Kegiatan (PPTK).

“Keduanya terlibat dalam kasus pembebasan lahan untuk pembagunan komplek rumah guru yang terletak di Desa Balohan, Kecamatan Sukajaya Kota Sabang, angarannya bersumber dari pemerintah Sabang tahun 2012, dengan jumlah PAGU anggaran Rp 1,6 miliar,” sebut Chaerul.

Selanjut ia menyebutkan, tanah yang dibebaskan itu, seluas 9.437 Ha, diketahui milik pribadi ZA. Dari awal perencanaan, pembahasan hingga penggaran tanah itu sudah mengarah yang mendapatkan ZA.

“Jadi kita duga ada penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara, jadi harga tanah yang dibebaskan tidak sesuai dengan nilai jual, objek pajak (NJOP) atau lebih mahal di atas harga pasaran,” jelasnya.

Penetapan harga tersebut, yang mengarah pada penyimpangan, katanya sudah terencana sejak ia masih menjabat sebagai wali Kota Sabang.

“Jadi ini sudah direncanakan, saat ZA masih menjabat sebagai anggota DPRK Sabang, kemudian setelah ia terpilih dan menjabat sebagai Walikota langsung membebaskan lahan tersebut,” katanya.

Mantan wali kota Sabang periode 2012-2017 Zulkifli H Adam (ZA) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Aceh, Selasa (9/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News