Mantan Wali Kota Sabang Resmi Ditetapkan Tersangka
Selain itu, penyidik juga mendapatkan penyimpangan di lapangan, yakni harga tanah yang seharusnya dan sesuai pasaran Rp60 ribu hingga Rp70 ribu permeter. Namun tanah milik ZA dijual untuk negara sebesar Rp170 ribu permeter.
“Jadi negara sudah membayar yang tidak semestinya, dengan harga yang lebih dibandingkan harga yang seharusnya,” ujarnya.
Meskipun saat ini, keduanya resmi ditetapkan tersangka, sebutnya pihaknya belum menahan kedua tersangka, karena mereka masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
“Kita masih mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi, karena tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini masih ada lainnya yang terlibat, tapi jika prosesnya sudah rampung dan barang buktinya sudah lengkap langsung kita serahkan pada pengadilan,” sebutnya.
Dia mengatakan jaksa belum jumlah kerugian negara pun belum mereka dapatkan secara pasti, bisa jadi lebih ataupun kurang dari Rp 1 M, karena mesih menunggu hasil audit dari tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Namun angka Rp 1 M itu masih kita perkirakan, tunggu aja hasilnya nantinya, jika kasus ini sudah ada titik terang,”tutupnya. (ibi/mai)
Mantan wali kota Sabang periode 2012-2017 Zulkifli H Adam (ZA) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Aceh, Selasa (9/10).
Redaktur & Reporter : Budi
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini