Mantan Walikota Bengkulu akan Dijemput Paksa
Senin, 19 April 2010 – 11:33 WIB
BENGKULU - Mantan Walikota Bengkulu, HA Chalik Effendi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan 3 kantor camat dan 9 kantor kelurahan di Kota Bengkulu. Sebelumnya, dua pejabat pengguna anggaran Pemko Bengkulu, Ir Rahmi Fajarlina dan Ir Syamsul Bahri sudah lebih dulu dijadikan tersangka bersama kuasa Direktur PT Tirta Karya Sakti, Sony Aditama. Terkait proses penyidikan, saat ini tim penyidik tengah berupaya meminta bantuan ahli konstruksi, ahli beton dan ahli audit keuangan dari BPKP. Semuanya itu, dituturkan Firdaus bertujuan untuk memperjelas penyimpangan fisik bangunan yang sebenarnya sehingga dapat dilakukan penghitungan kerugian negara. "Kalau hasil estimasi kami, kerugian dalam proyek ini sekitar 2,5 miliar," terang Firdaus.
Namun, pemeriksaan terhadap Mantan Walikota Bengkulu, HA Chalik Effendi dan Kuasa Direktur PT Tirta Karya Sakti Sony Aditama yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Bengkulu selalu terkendala lantaran keduanya tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik kejaksaan.
Baca Juga:
"Saya sudah menandatangani surat penggilan ketiga. Kami berharap para tersangka ini koperatif sehingga proses penyidikan berjalan lancar. Jika tidak diindahkan, maka kejaksaan akan melakukan upaya paksa," kata Ketua Tim Penyidik Kejati Bengkulu, Firdaus Dewilmar.
Baca Juga:
BENGKULU - Mantan Walikota Bengkulu, HA Chalik Effendi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan 3 kantor camat dan 9
BERITA TERKAIT
- Lina Mukherjee Akhirnya Bebas dari Penjara
- Bertolak ke Inhu, Irjen Iqbal Cek Langsung Kesiapan Pilkada, Ingatkan Soal Netralitas
- AKBP Isa dan Plt Bupati Rohil Gelar Cooling System untuk Wujudkan Pilkada yang Kondusif
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
- Pastikan Pilkada di Banyuasin Lancar dan Aman, AKBP Ruri Tinjau Pengepakan Logistik
- Seusai Debat, Arfi-Yena Targetkan Menang 40 Persen Suara di Pilwalkot Bandung