Mantan Walikota Bengkulu akan Dijemput Paksa
Senin, 19 April 2010 – 11:33 WIB
Sampai sejauh ini temuan penyimpangan dalam proyek pembangunan 3 kantor camat dan 9 kantor lurah meliputi pengurangan volume pekerjaan. Sedangkan untuk anggarannya tidak dikurangi alias tidak dibuatkan addendum kontrak. Dengan kata lain terjadi mark up dana. "Bentuk nyatanya, seperti penggunaan besi behel. Seharusnya menggunakan besi ukuran 12, namun dipakai ukuran 10. Sedangkan dalam laporan digunakan besi 12. Terang saja negara dirugikan karena anggarannya tetap mengacu untuk pembelian besi 12," bongkar Firdaus.
Sementara untuk Kantor Camat Ratu Samban, jelas secara administrasi sudah menyimpang. Dimana pembangunan kantor itu dianggarkan senilai Rp 481.200.000 untuk tahun anggaran 2005/2006. Sedangkan fisik kantor itu sendiri sudah dibangun sejak Juli 2004 dan selesai Februari 2005. Namun kontraknya dibuat pada Agustus 2005 seolah-olah kantor itu belum ada.
"Semestinya dalam kontrak bukan pembangunan dong, kan bangunan kantornya sudah jadi. Seyogyanya dalam kontrak disebut pembelian kantor atau pembayaran utang atas pembangunan kantor," tutup Firdaus. (sca/fuz/jpnn)
BENGKULU - Mantan Walikota Bengkulu, HA Chalik Effendi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan 3 kantor camat dan 9
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya
- Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar