Mantan Walikota Bukittinggi Ditahan
Kamis, 09 Juni 2011 – 12:39 WIB
PADANG- Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menahan politisi partai Demokrat yang juga mantan walikota Bukittinggi, Djufri. Anggota DPR RI itu ditahan Rabu (8/6) sekira pukul 18.11 WIB dan langsung digiring ke LP Muaro. "Saya sebagai pengacara beliau merasa kecewa. Saya juga tidak mengerti apa alasan kejaksaan menahan klien Saya. Untuk menahan Pak Djufri, tidak memenuhi KUHAP," katanya kepada Padang Ekspres (JPNN Grup).
Penasehat Hukum Djufri, Nelson Darwis mengaku kecewa dengan tindakan penahanan yang dilakukan Kejati Sumbar terhadap kliennya itu. Menurutnya, proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemko Bukittinggi pada kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan gedung DPRD Bukittinggi dan pool kendaraan dinas Sub Dinas Kebersihan dan Pertamanan tahun anggaran 2007 yang membawa Djufri sebagai tersangka itu, belum masuk dalam substansi perkara.
Baca Juga:
Sebab berdasarkan KUHAP, seseorang itu dapat ditahan jika ia mencoba menghilangkan barang bukti, dan tidak bersikap koperatif. Djufri katanya, selama ini telah bersikap koperatif, dan seluruh barang bukti pun saat ini sudah ditangan Kejati Sumbar.
Baca Juga:
PADANG- Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menahan politisi partai Demokrat yang juga mantan walikota Bukittinggi, Djufri. Anggota
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?