Mantan Walikota Bukittinggi Ditahan

Mantan Walikota Bukittinggi Ditahan
Mantan Walikota Bukittinggi Ditahan
PADANG- Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menahan politisi partai Demokrat yang juga mantan walikota Bukittinggi, Djufri. Anggota DPR RI itu ditahan Rabu (8/6) sekira pukul 18.11 WIB dan langsung digiring ke LP Muaro.

Penasehat Hukum Djufri, Nelson Darwis mengaku kecewa dengan tindakan penahanan yang dilakukan Kejati Sumbar terhadap kliennya itu. Menurutnya, proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemko Bukittinggi pada kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan gedung DPRD Bukittinggi dan pool kendaraan dinas Sub Dinas Kebersihan dan Pertamanan tahun anggaran 2007 yang membawa Djufri sebagai tersangka itu, belum masuk dalam substansi perkara.

Sebab berdasarkan KUHAP, seseorang itu dapat ditahan jika ia mencoba menghilangkan barang bukti, dan tidak bersikap koperatif. Djufri katanya, selama ini telah bersikap koperatif, dan seluruh barang bukti pun saat ini sudah ditangan Kejati Sumbar.

"Saya sebagai pengacara beliau merasa kecewa. Saya juga tidak mengerti apa alasan kejaksaan menahan klien Saya. Untuk menahan Pak Djufri, tidak memenuhi KUHAP," katanya kepada Padang Ekspres (JPNN Grup).

PADANG- Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menahan politisi partai Demokrat yang juga mantan walikota Bukittinggi, Djufri. Anggota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News