Mantan Walikota Bukittinggi Ditahan
Kamis, 09 Juni 2011 – 12:39 WIB
Buktinya, lanjut dia, kliennya telah memenuhi panggilan Kejati Sumbar walau surat pemanggilan itu belum diterima Djufri. "Kita datang, bahkan kita datang tanpa surat panggilan. Surat panggilan itu sampai hari ini belum kita terima," tuturnya.
Baca Juga:
Ditambahkan, dari 30 pertanyaan yang diajukan penyidik, satupun belum mengarah pada perkara korupsi. Dimana belum terlihat kerugian negara mana yang dilakukan Djufri, karena baru sebatas masalah administrasi tentang SK pelaksanaan pembentukan panitia saja.
"Masih membahas masalah SK Walikota. Saya lihat SK itu wajar saja, sesuai prinsip hukum yang ada," ujarnya.
Meski demikian, dia tetap akan melaksanakan semua keputusan kejaksaan guna kelancaran proses penyidikan. "Demi kelancaran penyidikan perkara ini, kita harus terima kondisi ini," tukasnya.
PADANG- Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menahan politisi partai Demokrat yang juga mantan walikota Bukittinggi, Djufri. Anggota
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat