Mantan Walikota Bukittinggi Ditahan
Kamis, 09 Juni 2011 – 12:39 WIB
Penahan itu, katanya, didasarkan penilaian subjektif dari penuntut umum. Djufri ditahan selama 20 hari. Dimana kasus itu sejauh ini sudah mengarah kepada tindak pidana yang didakwakan kepada tersangka. "Dalam kasus serupa sudah ada 5 orang yang ditahan. Paling tidak, dengan itu semakin membuktikannya," tuturnya.
Menurutnya, ada proses hukum yang menjadi acuan dari kejaksaan. Bila proses itu mengikuti irama PH, maka akan menghambat semua perkara korupsi, sehingganya tidak bisa selesai. "Sebab tentu, semua PH akan mengatakan kliennya tidak bersalah. Biarlah nanti pengadilan yang akan menentukan apakah ada korupsi atau tidak," katanya.
Diakuinya, sampai saat ini tidak ada intervensi apapun dari partai Demokrat, begitupun dari DPR RI. Sudah tidak jamannya lagi ada intervensi, justru DPR RI saat ini lebih koperatif dalam penegakan korupsi. Apalagi Demokrat adalah partai yang sangat mendukung penanganan korupsi. Malah SBY pernah mengeluarkan Inpres Nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan penanganan pemberantasan korupsi.
"Ditahan atau tidak ditahan Djufri, Saya tetap ada waktunya datang dan pergi dari Kejati Sumbar," kata Fachmi ketika ditanyakan tentang kemungkinan adanya intervensi menggoyang posisinya di Kejati Sumbar karena penahanan itu.
PADANG- Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menahan politisi partai Demokrat yang juga mantan walikota Bukittinggi, Djufri. Anggota
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK