Mantan Walikota Bukittinggi Ditahan

Mantan Walikota Bukittinggi Ditahan
Mantan Walikota Bukittinggi Ditahan
Peran Djufri di pembelian tanah di Kelurahan Manggih Gantiang, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan itu selaku penanggungjawab panitia pengadaan tanah tersebut. "Dia aktor intelektualnya," ujar Kajati Sumbar Bagindo Fachmi saat ditanya soal peran Djufri dalam kasu ini. Sementara Khairul selaku ketua panitia pengadaan tanah. Dalam kasus ini, Negara dirugikan sekitar Rp1,7 miliar.

Sebelumnya, pada persidangan tingkat I, enam dari 9 pejabat telah ditetapkan jadi tersangka yakni Wasdinata (mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan), Anderman (mantan Camat Mandiangin Koto Selayan), Asma Hadi (Kabag Hukum), Erwansyah (Lurah Manggis Ganting), Unggul (staf Tata Pemerintahan), Dharma Putra (mantan Sekretaris Lurah Manggis Ganting) dan Yasmen (Asisten I) divonis bersalah.

Lalu, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Dalam memori kasasi No:1909/K/Pidsus/2010, Yasmen, Wasdinata dan Asmahadi dinyatakan bersalah dan harus menjalani vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider satu bulan kurungan. Sedangkan, vonis MA No 1891 K/Pidus/2009, Anderman, Dharma Putra dan Erwansyah bersalah menurut hukum. Sehingga harus menjalani hukuman satu tahun dan denda Rp200 juta atau kurungan enam bulan penjara.(bis/mg6)
Berita Selanjutnya:
DPR Berang ke KPK

PADANG- Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menahan politisi partai Demokrat yang juga mantan walikota Bukittinggi, Djufri. Anggota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News