Mantan Walikota Bukittinggi Ditahan
Kamis, 09 Juni 2011 – 12:39 WIB
Peran Djufri di pembelian tanah di Kelurahan Manggih Gantiang, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan itu selaku penanggungjawab panitia pengadaan tanah tersebut. "Dia aktor intelektualnya," ujar Kajati Sumbar Bagindo Fachmi saat ditanya soal peran Djufri dalam kasu ini. Sementara Khairul selaku ketua panitia pengadaan tanah. Dalam kasus ini, Negara dirugikan sekitar Rp1,7 miliar.
Sebelumnya, pada persidangan tingkat I, enam dari 9 pejabat telah ditetapkan jadi tersangka yakni Wasdinata (mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan), Anderman (mantan Camat Mandiangin Koto Selayan), Asma Hadi (Kabag Hukum), Erwansyah (Lurah Manggis Ganting), Unggul (staf Tata Pemerintahan), Dharma Putra (mantan Sekretaris Lurah Manggis Ganting) dan Yasmen (Asisten I) divonis bersalah.
Lalu, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Dalam memori kasasi No:1909/K/Pidsus/2010, Yasmen, Wasdinata dan Asmahadi dinyatakan bersalah dan harus menjalani vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider satu bulan kurungan. Sedangkan, vonis MA No 1891 K/Pidus/2009, Anderman, Dharma Putra dan Erwansyah bersalah menurut hukum. Sehingga harus menjalani hukuman satu tahun dan denda Rp200 juta atau kurungan enam bulan penjara.(bis/mg6)
PADANG- Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menahan politisi partai Demokrat yang juga mantan walikota Bukittinggi, Djufri. Anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi