Mantan Walikota Jaksel Dibui
Korupsi Tanah Taman Makam
Jumat, 05 Maret 2010 – 16:40 WIB
JAKARTA— Setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi, mantan Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Jakarta Selatan, Dadang Kafrawi ditahan di Rumah tahanan Kejaksaan Agung, Jumat (5/3). Penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menahan, Dadang Kafrawi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah unit pemakaman Budha, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta. Penahanan ini menyusul, pengakuan sembilan tersangka lain yang telah dihukum sebelumnya yang menyebut keterlibatan Dadang Kafrawi dalam dugaan korupsi senilai Rp11 miliar itu.
"Semua tersangka menyebut peran walikota yang menentukan. Masak yang lain dihukum dia (Dadang, red) tidak," kata Jampidsus, Marwan Efendi di Kejaksaan Agung, Jumat (5/3) siang.
Alasan penahanan ini, adanya bukti kuat yang menyebut keterlibatan Dadang dalam proses pengalkokasian anggaran selaku ketua pengadaan tanah pekuburan. "Dia (Dadang) yang menandatangani surat perintah tukar guling, uangnya bisa cair kalau ada tandatangan dia (Dadang)," paparnya.
Kasus ini terkuak berawal dari proyek pengadaan lahan lahan pengganti pemakaman Budha, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta tahun 2006. Dalam kasus inilah dugaan mark up terjadi, dan menyeret sepuluh tersangka termasuk mantan Pjs Walikota Jakarta Barat, Dadang Kafwari sebagai tersangka terakhir.(zul/jpnn)
JAKARTA— Setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi, mantan Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Jakarta Selatan, Dadang Kafrawi ditahan di Rumah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis