Mantan Walikota Penentu Nasib 143 Honorer K1
Sabtu, 11 Mei 2013 – 06:42 WIB
JAKARTA - Sebanyak 143 tenaga honorer kategori satu (K1) Pemko Medan yang Surat Keputusan (SK) pengangkatannya tidak diteken Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), masih punya peluang untuk bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Syaratnya, ada surat keterangan otorisasi, pemberian kewenangan dari PPK saat itu kepada pejabat yang meneken SK pengangkatan sebagai tenaga honorer, minimal pada 2005.
Baca Juga:
Jika surat otorisasi itu sudah dikeluarkan, maka status 142 honorer K1 bisa berubah masuk kategori Memenuhi Kriteria (MK) untuk diangkat sebagai PNS.
"Harus ada surat otorisasi dari walikota yang lama, yang memberikan kewenangan kepada pejabat yang meneken SK pengangkatan tenaga honorer," terang Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kepada JPNN, kemarin (10/5).
JAKARTA - Sebanyak 143 tenaga honorer kategori satu (K1) Pemko Medan yang Surat Keputusan (SK) pengangkatannya tidak diteken Pejabat Pembina Kepegawaian
BERITA TERKAIT
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus