Mantan Warek II UI Dihukum 2,5 Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Rektor II bidang Administrasi Umum, Keuangan, dan Sumber Daya Manusia Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid dihukum dua tahun dan enam bulan atau 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Tafsir dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan dan pemasangan Teknologi Informasi Perpustakaan Pusat UI pada 2010-2011 yang merugikan negara Rp 8,4 miliar.
"Menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan enam bulan dan denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama dua bulan," kata Hakim Ketua, Sinung Hermawan saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/12).
Hakim menilai Tafsir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua. Yakni Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam memberikan putusan, hakim memberikan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Sedangkan, hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, menyesali perbuatannya, dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Setelah mendengarkan putusan, Tafsir berkonsultasi dengan tim penasihat hukum. Dia menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengatakan hal yang sama.
Dalam persidangan, Tafsir juga meminta izin supaya bisa menghadiri acara sumpah dokter anaknya pada tanggal 13 Desember 2014. Namun, hakim belum memberikan putusan.
JAKARTA - Mantan Wakil Rektor II bidang Administrasi Umum, Keuangan, dan Sumber Daya Manusia Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid dihukum
- BPTD Ungkap Dugaan Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi