Mantan Warek II UI Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Mantan Warek II UI Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Mantan Warek II UI Dihukum 2,5 Tahun Penjara

"Begini kalau waktu pikir-pikir saudara masih tujuh hari ke depan, jadi mulai hari besok. Sekarang tanggal 3, tujuh hari paling enggak tanggal 10 itu waktu saudara menyatakan akan mengajukan upayakan hukum, sehingga di atas tanggal 10 bukan lagi kewenangn majelis," ucap Hakim Sinung. (gil/jpnn)


JAKARTA - Mantan Wakil Rektor II bidang Administrasi Umum, Keuangan, dan Sumber Daya Manusia Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid dihukum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News