Mantan Wawako Medan Disidang Akhir September
Selasa, 14 September 2010 – 16:45 WIB
MEDAN - Mantan Wakil Walikota Medan, Ramli Lubis, tersangka dugaan korupsi ruislag Kebun Binatang Medan (KBM) senilai Rp22 miliar, akan disidangkan akhir September ini di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ini menyusul segera dirampungkannya berkas dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Dikatakan Erbindo, bila dalam fakta persidangan mengarah kepada calon tersangka lain, pihaknya segera memberikannya ke penyidik dari Kejagung. “Sifatnya kami hanya menuntut saja, pengembangan kasusnya ke penyidik Kejagung, karena kami terus berkordinasi dengan mereka. Memang untuk pengembangan penyidikan sepenuhnya wewenang Kejagung,” ucapnya.
“Masa penuntutannya bulan ini juga, sekarang masih finishing dakwaan para tersangka,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, Erbindo Saragih pada wartawan Sumut Pos (grup JPNN).
Baca Juga:
Saat disinggung mengenai kemungkinan ada tersangka baru, dia menyebutkan, pihaknya hanya bertindak sebagai penuntut. Katanya, bisa saja ada perkembangan terbaru, tergantung fakta yang muncul di persidangan.
Baca Juga:
MEDAN - Mantan Wakil Walikota Medan, Ramli Lubis, tersangka dugaan korupsi ruislag Kebun Binatang Medan (KBM) senilai Rp22 miliar, akan disidangkan
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
- Pj Gubernur Sumut Apresiasi Antusiasme Masyarakat di Ajang Aquabike 2024
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Geram Melihat Sampah di TPS Mandala Krida, Menteri LH Panggil Pemkot Yogyakarta