Mantan Wawako Medan Disidang Akhir September
Selasa, 14 September 2010 – 16:45 WIB
MEDAN - Mantan Wakil Walikota Medan, Ramli Lubis, tersangka dugaan korupsi ruislag Kebun Binatang Medan (KBM) senilai Rp22 miliar, akan disidangkan akhir September ini di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ini menyusul segera dirampungkannya berkas dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Dikatakan Erbindo, bila dalam fakta persidangan mengarah kepada calon tersangka lain, pihaknya segera memberikannya ke penyidik dari Kejagung. “Sifatnya kami hanya menuntut saja, pengembangan kasusnya ke penyidik Kejagung, karena kami terus berkordinasi dengan mereka. Memang untuk pengembangan penyidikan sepenuhnya wewenang Kejagung,” ucapnya.
“Masa penuntutannya bulan ini juga, sekarang masih finishing dakwaan para tersangka,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, Erbindo Saragih pada wartawan Sumut Pos (grup JPNN).
Baca Juga:
Saat disinggung mengenai kemungkinan ada tersangka baru, dia menyebutkan, pihaknya hanya bertindak sebagai penuntut. Katanya, bisa saja ada perkembangan terbaru, tergantung fakta yang muncul di persidangan.
Baca Juga:
MEDAN - Mantan Wakil Walikota Medan, Ramli Lubis, tersangka dugaan korupsi ruislag Kebun Binatang Medan (KBM) senilai Rp22 miliar, akan disidangkan
BERITA TERKAIT
- Gempa Bumi M 5,1 Terjadi di Kolaka Timur, tidak Berpotensi Tsunami
- Pengedar Narkoba asal Palembang Ditangkap, Ini Barang Buktinya
- Kombes Heribertus Tegaskan Penyidik Bekerja Maksimal Tangani Kasus Bentrokan di Rempang
- Begini Suasana Imlek di Wihara Tanda Bhakti Bandung
- Tinjau Lahan Ketahanan Pangan di Kampar, Irjen Iqbal: Jagung Siap untuk Dipanen
- Hujan Guyur Jakarta, Banjir Merendam Kawasan Monas