Mantan Wawako Medan Disidang Akhir September

Mantan Wawako Medan Disidang Akhir September
Mantan Wawako Medan Disidang Akhir September
Sebagaimana diketahui, Ramli Lubis dilimpahkan ke Kejatisu oleh Kejagung pada Agustus lalu, dan langsung ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan. Status penahanannya saat ini sebagai narapidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) yang masa penahanannya belum berakhir. Pemindahannya ke Tanjung Gusta dari LP Cipinang untuk memudahkan persidangan kasus dugaan korupsi ruislag KBM yang digelar di PN Medan.

Di tempat terpisah, pengamat hukum pidana, Abdul Hakim Siagian SH M Hum menyarankan Ramli Lubis untuk membeberkan sepenuhnya kasus tersebut. Dengan cara itu, lanjutnya, bisa terungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Juga untuk membuktikan ucapannya selama ini, apakah benar dia dikorbankan atau benar-benar pelakunya. Dia juga meminta agar kasus tersebut segera disidangkan. “JPU ini harus cepat dan tepat waktu, sehingga statusnya jelas dan pembuktiannya segera terjawab,” katanya. (ril)

MEDAN - Mantan Wakil Walikota Medan, Ramli Lubis, tersangka dugaan korupsi ruislag Kebun Binatang Medan (KBM) senilai Rp22 miliar, akan disidangkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News