Mantan Wawako Medan Disidang Akhir September
Selasa, 14 September 2010 – 16:45 WIB
Sebagaimana diketahui, Ramli Lubis dilimpahkan ke Kejatisu oleh Kejagung pada Agustus lalu, dan langsung ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan. Status penahanannya saat ini sebagai narapidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) yang masa penahanannya belum berakhir. Pemindahannya ke Tanjung Gusta dari LP Cipinang untuk memudahkan persidangan kasus dugaan korupsi ruislag KBM yang digelar di PN Medan.
Di tempat terpisah, pengamat hukum pidana, Abdul Hakim Siagian SH M Hum menyarankan Ramli Lubis untuk membeberkan sepenuhnya kasus tersebut. Dengan cara itu, lanjutnya, bisa terungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Juga untuk membuktikan ucapannya selama ini, apakah benar dia dikorbankan atau benar-benar pelakunya. Dia juga meminta agar kasus tersebut segera disidangkan. “JPU ini harus cepat dan tepat waktu, sehingga statusnya jelas dan pembuktiannya segera terjawab,” katanya. (ril)
MEDAN - Mantan Wakil Walikota Medan, Ramli Lubis, tersangka dugaan korupsi ruislag Kebun Binatang Medan (KBM) senilai Rp22 miliar, akan disidangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
- Pj Gubernur Sumut Apresiasi Antusiasme Masyarakat di Ajang Aquabike 2024
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Geram Melihat Sampah di TPS Mandala Krida, Menteri LH Panggil Pemkot Yogyakarta