Mantan Wawali Kendari Divonis Bebas
Rabu, 09 Januari 2013 – 02:59 WIB
KENDARI - Meski putusan bebas yang dilayangkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI jilid II dengan terdakwa mantan Wakil Wali (Wawali) Kota Kendari, Andi Musakkir Mustafa (AMM) dalam kasus gratifikasi Pemkot Kendari terhempas dari cengkraman jeruji besi Lapas Kendari. Abdul Samad menguraikan, apabila AMM secara rutin memenuhi kewajibannya sesuai dengan permintaan Bapas yang diberikan, kemungkinan besar statusnya akan dinaikan sesuai dengan tingkat kooperatifnya dalam memenuhi panggilan.
Akan tetapi dirinya tetap memenuhi peraturan perundang-undangan dengan melaporkan keberadaanya di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Kendari
"Setelah ada penyampaian dari Kejaksaan, AMM yang divonis pidana bersyarat diwajibkan untuk melapor kepada Bapas dan selanjutnya Bapas memberikan waktu selama dua kali dalam sebulan untuk melaporkan keadaanya,"Ujar Kabapas Klas I Kendari, Abdul Samad Dama ketika ditemui KENDARI POS (JPNN Group) di ruangannya, Selasa (8/1).
Baca Juga:
KENDARI - Meski putusan bebas yang dilayangkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI jilid II dengan terdakwa mantan Wakil Wali (Wawali) Kota Kendari, Andi
BERITA TERKAIT
- Pos TNI dan Polri Diberondong Peluru KKB, Seorang Warga Sipil Tewas
- Pemprov Jateng Salurkan 10 Ton Beras Cadangan Pangan
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- Berantas Judi Online Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap 16 Tersangka
- Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai