Mantan Wawali Kendari Divonis Bebas
Rabu, 09 Januari 2013 – 02:59 WIB

Mantan Wawali Kendari Divonis Bebas
"Jika permintaan Bapas diwajibkan melapor dua kali dalam sebulan, maka kita memberikan penghargaan berupa laporannya direndahkan, yang tadinya dua kali menjadi satu kali saja,"katanya.
Baca Juga:
Dalam batas pelaporannya memang tidak ada sanksi tegas yang diberikan, akan tetapi sanksi yang menanti hanya sebatas menaikan status pelaporannya. Namun, jika dalam waktu yang telah ditentukan pihak yang bersangkutan (AMM) tidak mengahadiri panggilan yang telah ditetapkan atau yang bersangkutan tidak ada informasi, maka pihak Bapas yang melakukan kunjungan dikediamannya untuk melihat kondisinya.
"Selama ini dirinya (AMM) tidak ada hambatan, bahkan jika kita berkunjung kerumahnya disambut dengan baik,"tandasnya. (p16)
KENDARI - Meski putusan bebas yang dilayangkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI jilid II dengan terdakwa mantan Wakil Wali (Wawali) Kota Kendari, Andi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terbawa Arus, 2 Bocah Tenggelam di Sungai Ogan
- Kapolres Rohil Beri Hadiah Bibit Pohon kepada Personel yang Berulang Tahun, Ini Maknanya
- Cerita Pemudik Kaget Lihat Jalur Selatan Nagreg Sempit dan Berliku
- Rama Yani binti Ramli Dilaporkan Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Polisi Cari Warga Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Pengangkatan PPPK Tahap I, Bupati: Kami Upayakan Terlaksana Bulan Depan