Mantan Wawali Kendari Divonis Bebas
Rabu, 09 Januari 2013 – 02:59 WIB
"Jika permintaan Bapas diwajibkan melapor dua kali dalam sebulan, maka kita memberikan penghargaan berupa laporannya direndahkan, yang tadinya dua kali menjadi satu kali saja,"katanya.
Baca Juga:
Dalam batas pelaporannya memang tidak ada sanksi tegas yang diberikan, akan tetapi sanksi yang menanti hanya sebatas menaikan status pelaporannya. Namun, jika dalam waktu yang telah ditentukan pihak yang bersangkutan (AMM) tidak mengahadiri panggilan yang telah ditetapkan atau yang bersangkutan tidak ada informasi, maka pihak Bapas yang melakukan kunjungan dikediamannya untuk melihat kondisinya.
"Selama ini dirinya (AMM) tidak ada hambatan, bahkan jika kita berkunjung kerumahnya disambut dengan baik,"tandasnya. (p16)
KENDARI - Meski putusan bebas yang dilayangkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI jilid II dengan terdakwa mantan Wakil Wali (Wawali) Kota Kendari, Andi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal