Mantap, BC Gagalkan Penyelundupan 14 Ton Pasir ke Singapura

Mantap, BC Gagalkan Penyelundupan 14 Ton Pasir ke Singapura
Ilustrasi. Foto: Pixabay

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Bandarlampung kembali berhasil menggagalkan penyelundupan 14 ton pasir timah, akhir pekan lalu (8/4).

Keberhasilan ini baru di ekspos KPPBC TMP B Bandarlampung, kemarin. Istimewanya, ekspos dilakukan langsung oleh Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

Heru menuturkan, penindakan harus dilakukan mengingat ekspor pasir timah atau bijih timah dalam peraturan menteri perdagangan nomor 44/M-DAG/PER/7/2014, tentang ketentuan ekspor timah, dilarang untuk diekspor. 

Upaya penyelundupan tersebut juga melanggar UU   tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2006. 

’’Diperkirakan penyelundupan pasir timah yang diketahui dilakukan PT WPS ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 miliar,” ujar Heru seperti dikutip dari Radar Lampung (Jawa Pos Group), Rabu.

Dia menceritakan, awalnya petugas KPPBS TMP B Bandarlampung meneliti dokumen pemberitahuan ekspor barang dan mendapatkan informasi adanya upaya penyelundupan pasir timah ke Singapura mengunakan kontainer. 

Guna mengelabui petugas, barang tersebut diberitahukan sebagai arang kayu sebanyak 1 kontainer 40 feet. Atas hal tersebut diterbitkanlah nota hasil intelijen (NHI).

Nah, pada 8 April 2016, dilakukan pemeriksaan terhadap kontainer tersebut. dalam dokumen ekspornya diketahui bahwa barang yang akan dieksporberupa arang kayu sebanyal 16.690 Kgs yang dikemas dalam 40 karung besar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News