Mantap, BC Gagalkan Penyelundupan 14 Ton Pasir ke Singapura
Kamis, 14 April 2016 – 06:45 WIB
’’Dari hasil pemeriksaan, ternyata terdapat14 karung besar yangberisi pasir timah. Dengan rincian keseluruhan adalah 280 karung kecil @50 kg. Sehingga total mencapai 14 ton,” sebut Heru.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kini KPPBC TMP B Bandarlampung sedang memeriksa 6 obnum yang disinyalir terlibat dalam penyelundupan tersebut. Sayangbaik nama maupun inisial KPPBC TMP B Bandarlampung masih merahasiakannya.
’’Bila terbukti bersalah, mereka bisa terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling besarRp10 miliar,” tandas Heru. (sur/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer