Mantap, BC Gagalkan Penyelundupan 14 Ton Pasir ke Singapura
Kamis, 14 April 2016 – 06:45 WIB

Ilustrasi. Foto: Pixabay
’’Dari hasil pemeriksaan, ternyata terdapat14 karung besar yangberisi pasir timah. Dengan rincian keseluruhan adalah 280 karung kecil @50 kg. Sehingga total mencapai 14 ton,” sebut Heru.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kini KPPBC TMP B Bandarlampung sedang memeriksa 6 obnum yang disinyalir terlibat dalam penyelundupan tersebut. Sayangbaik nama maupun inisial KPPBC TMP B Bandarlampung masih merahasiakannya.
’’Bila terbukti bersalah, mereka bisa terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling besarRp10 miliar,” tandas Heru. (sur/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegawai RSJ Provinsi Kalbar Disiram Air Keras oleh OTK, Polisi Selidiki
- Bentrokan Warga di Sukahaji, Wali Kota Farhan: Hormati Proses Hukum
- Hanyut di Sungai Belawan, Bocah 6 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum
- Bayi Perempuan di Palembang Tidak Ada Tempurung Kepala
- Puluhan Siswa Keracunan Paket MBG, Cianjur Berstatus KLB