Mantap! Bea Cukai Dapat Tangkapan Besar Lagi, Lihat Tumpukan Barang Bukti yang Disita
Hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan penelitian mendalam terhadap 12 orang terperiksa dan barang hasil penindakan.
Ke-12 orang tersebut merupakan sopir dan kernet dengan inisial AH, SU, B, DA, AA, SW, AR, RY, RP, ZL, AS dan AD.
Arif menegaskan bahwa terhadap pelaku peredaran rokok illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Dalam regulasi tersebut disebutkan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (mrk/jpnn)
Bea Cukai kembali mendapatkan tangkapan melalui operasi yang digelar kurang dari 24 jam. Lihat tumpukan barang bukti yang disita!
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun