Mantap, Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Lewat Jalur Darat di 2 Kota Ini

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus melakukan gempur rokok ilegal untuk melindungi masyakarat dari beredarnya barang-barang ilegal.
Kali ini, Bea Cukai Malang dan Tegal melakukan pemberantasan rokok ilegal itu.
Pada Senin (30/5), Bea Cukai Malang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi.
Mendengar hal itu mereka langsung bergerak menuju lokasi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, didapati rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 60 bungkus di sebuah jasa ekspedisi cabang Gondanglegi.
Kemudian, Bea Cukai Malang kembali mendapatkan informasi dari tim intelijen terdapat bangunan yang diduga dijadikan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal, Selasa (31/5).
Berbekal informasi tersebut, tim segera menuju ke bangunan dimaksud yang terletak di Poncokusumo.
Sesampainya di lokasi, tim tidak menemukan pemilik rumah, kemudian tim mencari perangkat desa yang kemudian bersama-sama melakukan pemeriksaan atas bangunan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan bersama ketua RW setempat dan tetangga dari pemilik rumah, tim mengamankan 41 ball rokok tanpa dilekati pita cukai.
Bea Cukai terus melakukan gempur rokok ilegal untuk melindungi masyakarat dari beredarnya barang-barang ilegal.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok