Mantap, Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Lewat Jalur Darat di 2 Kota Ini

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 67.920.000 dengan perkiraan total nilai barang sebesar Rp 39.620.000.
Selanjutnya tim membawa barang bukti tersebut ke Kantor Bea Cukai Malang.
Sementara itu di Tegal, Bea Cukai menghentikan sebuah mobil penumpang bermuatan rokok ilegal di jalur distribusi Jawa-Sumatera.
Mobil tersebut diamankan petugas Jl Tol Pejagan-Pemalang KM 267, Brebes Jawa Tengah.
Atas penindakan tersebut diperoleh rokok polos berbagai merk.
Dari hasil pencacahan diketahui didapati 480.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai Rp 547.200.000 dan total potensi kerugian negara Rp 361.353.600.
“Kami akan terus melindungi masyarakat dari beredarnya barang ilegal. Kami juga akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran di bidang cukai,” pungkas Hatta. (jpnn)
Bea Cukai terus melakukan gempur rokok ilegal untuk melindungi masyakarat dari beredarnya barang-barang ilegal.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok