Mantap! Pembalap Liar Bakal Didenda Rp 3 Juta

Mantap! Pembalap Liar Bakal Didenda Rp 3 Juta
Ilustrasi balap liar. Foto: Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com, TARAKAN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan akan menurunkan sejumlah personel untuk menertibkan balap liar yang serin dilakukan anak muda selama Ramadan.

“Kami sudah menyiapkan personel khusus yang akan melakukan patroli di beberapa spot jalan yang sering digunakan anak muda untuk melakukan balap liar. Patroli nantinya akan dilakukan secara rutin selama bulan Ramadan,” terang Paur Subbag Humas Polres Tarakan Iptu Irianto Zebua, Sabtu (27/5).

Wilayah yang sering dijadikan ajang balap liar adalah Jalan Sei Sesayap, Jalan Mulawarman, Jalan Yos Sudarso, Jalan Aki Balak, dan Jalan Kusuma Bangsa.

“Biasanya dilakukan saat menjelang berbuka puasa dan usai sahur. Namun, terkadang mereka juga melaksanakan balap liar sekitar pukul 24:00 Wita,” ungkapnya.

Dia menambahkan, balap liar sangat meresahkan karena menimbulkan kebisingan yang mengganggu warga.

“Kami akan memberikan sanksi dan tindakan tegas terhadap pelaku balap liar sesuai aturan yang berlaku. Bila ada pelaku balap liar yang ditangkap oleh petugas di lapangan akan diberikan sanksi maksimal, yakni denda mencapai Rp 3 juta,” ungkapnya.

Zebua juga menyarankan orang tua ikut mengawasi perilaku anak di luar rumah.

“Jangan sampai orang tua nanti menyesal ketika sudah memberikan kunci motor kepada anaknya yang belum cukup umur, sehingga berakhir dengan kehilangan nyawa anaknya di jalan raya,”  tutur Zebua.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan akan menurunkan sejumlah personel untuk menertibkan balap liar yang serin dilakukan anak muda selama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News