Mantap, PGN Kini Jadi BUMN Gas Terbesar di Indonesia

jpnn.com - JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara (PGN) telah membangun dan mengoperasikan pipa gas bumi lebih dari 7.100 kilometer (km). Jumlah itu setara 76 persen pipa gas bumi seluruh Indonesia.
Sejak puluhan tahun silam, PGN terus membangun jaringan gas bumi di berbagai daerah, semua dilakukan untuk mewujudkan cita-cita ketahanan energi bagi Indonesia.
Sri Budi Mayaningsih, Direktur Utama PT PGAS Telekomunikasi Nusantara, anak usaha PGN mengatakan, untuk mencapai keberhasilan itu bukan sesuatu yang mudah karena banyak menemui kendala.
"Apalagi ini dilakukan sejak era 1970-an, di mana harga gas terpaksa dijual dengan murah, karena pada periode itu harga BBM masih murah karena disubsidi pemerintah bahkan sebagian dari impor," kata Sri.
PGN juga melakukan inovasi dengan sedikit mengubah pola bisnisnya, yang sebelumnya menyalurkan gas buatan menjadi menyalurkan gas bumi melalui pipa. Ini dilakukan pada periode 1974.
Langkah itu sambung Sri, bisa dibilang nekat karena saat itu penggunaan gas bumi untuk rumah tangga, komersial, industri dan pembangkit listrik belum berkembang karena harga BBM masih murah.
PGN kemudian melakukan pioneering dengan melakukan pembangunan infrastruktur pipa gas bumi di berbagai daerah. Salah satu proyek besar adalah proyek pipa gas transmisi South Sumatera West Java (SSWJ), dengan panjang lebih dari 1.000 km.
Pengembangan pipa-pipa gas distribusi terus dilakukan sehingga memperluas pemanfaatan gas bumi bagi masyarakat.
JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara (PGN) telah membangun dan mengoperasikan pipa gas bumi lebih dari 7.100 kilometer (km). Jumlah itu setara 76 persen
- Pertamina Port and Logistics Raih Penghargaan Green & Smart Port 20
- AIA Inspire, Asuransi Jiwa dengan Manfaat Dana Tunai Hingga Usia 99 Tahun
- Danantara Ditugaskan Untuk Evaluasi Proyek Hilirisasi
- PT WTJJ Masuk Top 3 Skor ESG Tertinggi di Dunia untuk Sektor Air
- KAI Logistik Optimalkan Distribusi Air Mineral Dalam Kemasan
- Belanja Online Makin Ramai Jelang Idulfitri, Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai