Mantap! Polisi Gagalkan Peredaran 17,2 Kg Sabu Tiongkok
Selasa, 04 April 2017 – 06:48 WIB
Sementara untuk dua bandar narkoba yang diamankan akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia, nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (end/jpnn)
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan narkotika internasional di wilayah tersebut.
Redaktur & Reporter : Natalia