Mantap! Polisi Gagalkan Peredaran 17,2 Kg Sabu Tiongkok

Mantap! Polisi Gagalkan Peredaran 17,2 Kg Sabu Tiongkok
Polisi bongkar jaringan internasional dari Tiongkok. Foto: JPG/Pojokpitu

Sementara untuk dua bandar narkoba yang diamankan akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia, nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (end/jpnn)

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan narkotika internasional di wilayah tersebut.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News