Puluhan Ton Produk Briket Arang Asal Magelang Tembus Pasar Negeri Jiran
jpnn.com, MAGELANG - Bea Cukai mendampingi CV Cahaya Anak Negeri melalukan ekspor briket arang temputung kelapa atau coconut charcoal briquette sebanyak 27 ton ke negara Malaysia, Selasa (29/10).
Kepala Kantor Bea Cukai Magelang, Imam Sarjono, mengungkapkan produk yang diekspor dikemas dalam satu kontainer berukuran 40 feet dengan total nilai ekspor mencapai USD11.340.
Menurutnya, keberhasilan ekspor ini berkat kolaborasi segenap pihak yang terlibat, seperti pemerintah daerah dan pihak swasta.
“Bea Cukai Magelang bersama Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Mikro Kota Magelang telah melakukan asistensi incoterm perdagangan internasional terhadap beberapa UMKM binaan dan salah satunya adalah CV Cahaya Anak Negeri yang berhasil melakukan ekspor,” ujar Imam.
CV Cahaya Anak Negeri adalah salah satu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari Bea Cukai Magelang yang bergerak di bidang pembuatan briket arang tempurung kelapa.
Perusahaan ini berlokasi di Jalan Jeruk Timur VI No. 1B, Sanden, Magelang Utara, Kota Magelang. Perusahaan ini menawarkan produk yang ramah lingkungan karena menggunakan bahan baku organik sehingga minim sisa pembakaran.
Imam mengungkapkan pihaknya melalui tim Klinik Ekspor, berkomitmen untuk terus mengasistensi pelaku usaha, khususnya pelaku UMKM, agar dapat melakukan ekspor.
Sehingga dapat menambah devisa negara dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Bea Cukai mendampingi CV Cahaya Anak Negeri melalukan ekspor briket arang temputung kelapa atau coconut charcoal briquette sebanyak 27 ton ke negara Malaysia.
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE ke Perusahaan Pengolah Plastik Ini
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang