Mantap, Tiga Bulan KKP Tangkap 40 Kapal

Mantap, Tiga Bulan KKP Tangkap 40 Kapal
Salah satu kapal yang ditenggelamkan. Dok
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selama tiga bulan terakhir sudah menangkap sekitar 40 kapal asing pencuri ikan. Puluhan kapal itu sebagian besar sudah dimusnahkan dengan cara diledakkan. Ketua Staf Ahli Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara iIlegal Mas Achmad Santosa mengatakan, setidaknya sudah 32 kapal yang diledakkan.   "Sebanyak 32 kapal, termasuk FV Viking yang sudah diledakkan. Sementara delapan kapal lain sedang menunggu keputusan hukum agar bisa diledakkan, termasuk 13 kapal lainnya yang baru ditangkap pada akhir Februari lalu," ujar Achmad dalam siaran persnya, Minggu (19/3).   Sementara, peledakkan lima kapal asing hasil kerjasama dengan Polisi Perairan (Polair), yang ditangkap di Perairan Aceh Timur pada Selasa (15/3) lalu, akan dilakukan minggu depan. Di mana tiga kapal asing berbendera Malaysia berukuran 57 - 67 GT. Sedangkan, dua kapal ikan asing berbendera Vietnam dengan ukuran antara 10 - 67 GT.   "Kalau yang baru ditangkap tadi, itu akan menggunakan Pasal 69 ayat 4, itu yang disebut penenggelaman seketika. Tidak perlu penetapan, tidak perlu menunggu putusan pengadilan," tandas Achmad. (chi/jpnn)    

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selama tiga bulan terakhir sudah menangkap sekitar 40 kapal asing pencuri ikan. Puluhan kapal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News