Mantap! Tiga Kementerian & Bank Mandiri Berkolaborasi Pangkas Transaksi di Pelabuhan
jpnn.com, JAKARTA - Rencana Aksi Pemangkasan Birokrasi dan Peningkatan Layanan di Kawasan Pelabuhan (Aksi Pelabuhan) sebagai bagian dari Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) terus berlanjut.
Tiga kementerian yang terdiri dari Lembaga National Single Window (LNSW) – Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut – Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) – Kementerian Kesehatan berkolaborasi bersama Bank Mandiri mendesain dan mengimplementasikan single billing di Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Banten, dan Pelabuhan Panjang Lampung.
Inisiatif yang masuk dalam Aksi Pelabuhan Jilid II ini bakal menyatukan transaksi-transaksi yang selama ini terpisah antarotoritas di pelabuhan.
Sebelumnya, inisiatif ini telah melalui proses piloting alias uji coba di 14 pelabuhan pada periode 2022 hingga 2023.
Penerapan single billing menjadikan transaksi hanya perlu dilakukan satu kali melalui Mandiri Virtual Account yang berbasis digital.
Hal ini pun menjadikan transaksi dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja.
Direktur Efisiensi Proses Bisnis LNSW Kemenkeu YFR Hermiyana menyampaikan aksi Pelabuhan Jilid II menitikberatkan pada logistik pelabuhan, pembenahan regulasi, perluasan implementasi National Logistic Ecosystem (NLE), dan pembenahan sistem layanan.
Dia pun menegaskan pihaknya akan senantiasa mendukung inisiatif kolaboratif dengan pihak-pihak yang dapat meningkatkan efisiensi layanan publik.
Kini transaksi di pelabuhan makin mudah setelah tiga kementerian dan Bank Mandiri meluncurkan single billing jasa kepelabuhanan
- Berkat Digitalisasi, Bank Mandiri jadi 'The Strongest Bank in Indonesia 2024'
- Kemenkes Diminta Tuntaskan Masalah Pemberhentian Anggota KTKI
- Bank Mandiri Gelar Jakarta Coffee Week 2024, Dorong Industri Kopi Lokal Mendunia
- A2KPI Desak Percepatan Penyusunan Rencana Aksi Nasional Kanker Payudara
- ASDP Laksanakan Keputusan Kemenhub soal Penundaanu Penyesuaian Tarif Penyeberangan di 27 Perlintasan
- Kemasan Rokok Polos Dinilai Menghambat Hak-hak Konsumen