Manufaktur Sumbang Pajak Rp 103 Triliun
jpnn.com, JAKARTA - Sektor manufaktur mampu menyumbang pajak sebesar Rp 103,07 triliun pada Januari-April 2018.
Angka itu mengalami pertumbuhan 11,3 persen dibandingkan periode yang sama 2017 lalu.
Menperin Airlangga Hartarto mengatakan, data tersebut mencerminkan kepatuhan pelaku industri terhadap pajak.
”Industri pengolahan memiliki andil yang cukup besar dalam menyumbangkan pajak nonmigas setiap tahunnya,” urai Airlangga, Minggu (20/5).
Kontribusi penerimaan pajak selanjutnya diikuti dari sektor perdagangan yang mencapai Rp 76,41 triliun dan pertambangan (Rp 28,51 triliun).
Selain itu, sumbangan dari sektor konstruksi dan realestat sebesar Rp 23 triliun, transportasi dan gudang Rp 14,49 triliun, serta pertanian Rp 7,47 triliun.
Capaian tersebut sejalan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan akselerasi industri pengolahan besar dan sedang di dalam negeri pada triwulan pertama pada 2018.
Sektor manufaktur mencatatkan peningkatan produksi 5,01 persen bila dibandingkan dengan triwulan pertama 2017.
Sektor manufaktur mampu menyumbang pajak sebesar Rp 103,07 triliun pada Januari-April 2018.
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun
- Janji Menkeu Sri Mulyani Soal PPN 12 Persen, Simak!
- Pemerintah Wajib Memperjelas Definisi Barang Mewah dalam PPN 12 Persen
- Manufacturing Indonesia 2024 Sukses Digelar, Dorong Daya Saing Industri
- Restitusi Berduit