Manula Asal Singapura Diadili di Perth Karena Bawa Sabu-sabu

Manula Asal Singapura Diadili di Perth Karena Bawa Sabu-sabu
Manula Asal Singapura Diadili di Perth Karena Bawa Sabu-sabu

Seorang warga manula asal Singapura berusia 75 tahun yang dituduh membawa narkoba jenis sabu-sabu senilai $ 6 juta (sekitar Rp 60 miliar) ke Perth, mengatakan dia merupakan korban penipuan.

Jayakody Vengadaselam disidangkan dengan tuduhan membawa 2,2 kg methylamphetamine, setelah narkoba itu ditemukan di dalam lapisan koper yang dibawanya  ke Perth bulan Juli tahun lalu.

Vengadaselam ditahan setelah tiba di bandara internasional Perth dari Singapura.

Manula Asal Singapura Diadili di Perth Karena Bawa Sabu-sabu
Narkoba ini ditemukan tersimpan dalam lapisan koper.

 

Dalam persidangan hari Selasa (8/9/2015) di Mahkamah Agung Perth, pengacara Vengadaselam, John Prior mengatakan bahwa kliennya tidak mengetahui adanya narkoba tersebut di dalam kopernya, dan dia sudah 'ditipu' oleh para penipu internet.

Dalam wawancara dengan petugas pabean yang diputarkan di pengadilan, Vengadaselam mengatakan koper itu diberikan oleh seseorang di Shanghai (China), dari seseorang yang menurut Vengadaselam akan menanamkan modal di perusahaannya di Singapura.

Vengadaselam mengatakan orang tersebut adalah Dr Rowland Edwards, dan dia tinggal di Afrika Selatan.

Seorang warga manula asal Singapura berusia 75 tahun yang dituduh membawa narkoba jenis sabu-sabu senilai $ 6 juta (sekitar Rp 60 miliar) ke Perth,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News