Manulife Tolak Berdamai, Gugatan Johan Solomon Jalan Terus
Pada 21 Agustus 2017, Manulife secara resmi mengeluarkan surat penolakan seluruh klaim yang seharusnya menjadi hak ahli waris. Dengan dalih almarhum selaku pemegang polis telah memberikan keterangan yang tidak benar.
Pihak Manulife malah meminta Johan untuk menandatangani formulir pengembalian premi yang sudah dibayarkan pemegang polis selama dua tahun. Permintaan itu ditolak Johan.
Menurut Husendro, seharusnya, kewajiban Manulife yang sesuai perjanjian dengan pemegang polis adalah membayar pertanggungan 100 persen dengan total nilai USD 500 ribu dolar yang jika dirupiahkan berkisar Rp 6,7 miliar.
Tetapi, Manulife secara ilegal dan sepihak mentransfer pengembalian premi yang sudah dua tahun dibayarkan oleh almarhum S.K Johny langsung ke rekening pribadi milik Johan Solomon sebesar Rp 730 juta.(jpnn)
Sidang gugatan terhadap PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia terus berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Manulife Beri Perlindungan Penyakit Kritis, Beban Finansial Nasabah Berkurang
- KPK Dalami Pencucian Uang Lukas Enembe Melalui Investasi kepada Pejabat Asuransi Manulife
- Usut Kasus Korupsi Lukas Enembe, KPK Periksa Pejabat Asuransi Manulife
- Dampak Perang Rusia-Ukraina Masih di Depan Mata, Pasar Wajib Waspada!
- Ekonom Manulife Punya Kabar Baik soal Pertumbuhan Ekonomi, Bikin Optimistis
- Kondisi Ekonomi Global Bikin Khawatir, Investor Wajib Lihat Analisis Ini!