Manusia Sadis dan Licin bak Belut Ini Sudah Tertangkap, Lihat Itu Penampilannya
Kamis, 19 Januari 2023 – 11:51 WIB
"Tersangka sudah kami tahan di sel penjara Mapolsek Warudoyong untuk kepentingan pengembangan kasus.”
“Motif tersangka nekat melakukan penganiayaan yang berujung pembacokan karena merasa tersinggung oleh korban," tambah AKP Iman Retno.
Tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun penjara. (antara/jpnn)
IA warga Kabupaten Sukabumi tergolong manusia sadis dan licin bak belut. Dia sudah ditangkap polisi dalam kasus penganiayaan.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Bukti Rekaman CCTV Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Chandrika Chika
- Konon Chandrika Chika dalam Kondisi Mabuk, Polisi Dalami Motif Dugaan Penganiayaan
- Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Ninik Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi Pascabanjir Bandang
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah