Manuver Golkar Kubu Agung Diprediksi Berujung Lengsernya Setya Novanto
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai, buntut dari konsolidasi Partai Golkar di bawah kubu Agung Laksono akan berakhir kepada pergantian Ketua DPR Setya Novanto.
"Pintu masuknya memang pergantian pimpinan di tingkat Fraksi Partai Golkar di DPR. Setelah itu merambah ke level pergantian pimpinan alat-alat kelengkapan kerja. Puncaknya mereposisi pimpinan DPR dari unsur Fraksi Golkar," kata Ray Rangkuti, dalam diskusi "Mengukur Efektifitas Kinerja Dewan di Tengah Dualisme Fraksi/Parpol", di press room DPR, Senayan Jakarta, Kamis (26/3).
Potensi digantinya pimpinan DPR dari unsur Golkar lanjut Ray, sangat mungkin terjadi jika pimpinan DPR sekarang dinilai "mengganggu" proses konsolidasi Partai Golkar, setelah keluarnya pengesahan Munas Partai Golkar di Ancol dari Kemenkumham.
"Kalau unsur pimpinan DPR sekarang dinilai "mengganggu" proses konsolidasi oleh kubu Agung Laksono, akan sangat mungkin direposisi. Dugaan saya, PDIP bagaimana pun akan didorong duduk jadi pimpinan DPR. PKS atau Gerindra akan terjungkal dari pimpinan DPR," ungkapnya.
Anggota Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) menurut Ray tidak diberi kursi pimpinan DPR. "NasDem kan sudah dapat banyak posisi di pemerintahan Jokowi dan selalu ikut dalam perjalanan Presiden Jokowi ke luar negeri," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai, buntut dari konsolidasi Partai Golkar di bawah kubu Agung Laksono
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan