Manuver Heli Dibeber di MK
Sidang Sengketa Pemilukada Simalungun
Senin, 20 September 2010 – 23:17 WIB
JAKARTA -- Saksi yang dihadirkan oleh pasangan calon T Zulkarnain Damanik-Marsiaman Saragih membeberkan pergerakan helikopter milik JR Saragih pada 26 Agustus 2010 pagi, di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), pada sidang lanjutan sengketa pemilukada Kabupaten Simalungun, Sumut, Senin (20/9). Helikopter yang memutar-mutar di hampir seluruh kecamatan itu dianggap sebagai tindak kecurangan di masa tenang, yang mestinya bebas dari bau kampanye.
Abdul Khaliq Khan, Ketua Tim Kampanye pasangan Zul-Marsilam mengungkapkan, helikopter yang di bodi sampingnya masih tertempel nama JR Saragih, yang biasa dipakai saat masa kampanye, terbang rendah sehingga menyita perhatian warga yang akan memberikan hak suaranya. "Ini pelanggaran pada minggu tenang," ujar Abdul saat hadir sebagai saksi.
Mendengar cerita itu, Ketua Majelis Hakim MK, Moh Akil Mochtar, berseloroh. "Kenapa tidak ditembak saja pakai bazoka?" tanya Akil. Dengan polos, Abdul menjawab, dirinya tak punya bazoka. Akil bertanya lagi, dari mana saksi tahu bahwa heli itu milik pasangan JR Saragih-Nuriaty Damanik (JR-NUR). Dijawab," Ada tulisan di situ."
Para saksi para penggugat juga mengungkapkan mengenai dugaan politik uang yang dilakukan JR Saragih-Nuriaty, yang dinyatakan sebagai pemenang pemilukada. Kata Abdul Khalik, uang yang dibagikan pada kisaran Rp15 ribu, Rp20 ribu, hingga Rp50 ribu. Selain itu, masih kata Abdul, juga ada pembagian sembako, yang terdiri minyak goreng, gula, susu, dan beras. Dia mengaku menemukan kasus ini di Kecamatan Dolok Batu Nangka.
JAKARTA -- Saksi yang dihadirkan oleh pasangan calon T Zulkarnain Damanik-Marsiaman Saragih membeberkan pergerakan helikopter milik JR Saragih
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Tipagau Anggap Putusan MK Ini Jadi Langkah Menegakkan Keadilan di Mimika
- Pengamat Sebut Pemulihan Ekonomi Pemerintahan Prabowo Subianto Masih Omon-Omon
- Apresiasi Instruksi Presiden soal Penjualan LPG 3 Kg, Putri Zulhas: Perketat Pengawasan
- Rupanya DPR Tidak Diajak Konsultasi Soal Kebijakan Pengecer Dilarang Jual Gas Melon
- Kebijakan Bahlil Soal Penyaluran Elpiji 3 Kg Dibuat Mendadak, Bikin Rakyat Panik
- DPR RI Menyetujui Revisi Tatib, Bisa Mengevaluasi Panglima TNI Hingga Hakim Agung