Manuver Pak JK Diprediksi Gagal Total
jpnn.com, JAKARTA - Ambisi Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk melanggengkan kekuasaannya hingga tiga periode diprediksi gagal. Pasalnya, gugatan uji materi Undang Undang Pemilu sampai hari ini belum juga diterima Mahkamah Konstitusi. Sedangkan batas waktu pendaftaran capres-cawapres tinggal menghitung hari.
”Saat ini tahapan perkara yang diajukan oleh Partai Perindo ini masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan. sementara tahapan persidangan selanjutnya masih panjang seperti pemeriksaan perbaikan permohonan, pemeriksaan pleno persidangan yang mendengarkan keterangan DPR, pemerintah, saksi, ahli dan fakta-fakta lainnya,” papar Bayu Dwi Anggono, ahli perundang-undangan kepada wartawan, Minggu (22/7).
Dia menuturkan, penggugat prinsipal uji materi tersebut adalah Partai Perindo. Nah, JK mendompleng gugatan itu dengan menjadi pihak terkait. ”Padahal masing-masing tahapan tersebut membutuhkan waktu,” cetus Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.
Apalagi, saat ini MK juga sedang menyidangkan sengketa Pilkada yang dikejar waktu. Sengketa Pilkada diatur ketat batas sidang hingga pengambilan putusan.
Di samping MK saat ini sedang fokus menangani sengketa hasil Pilkada yang telah ditentukan jangka waktu penyelesaiannya dalam UU Pilkada.
”Berangkat dari hal itu, maka besar kemungkinan putusan atas gugatan perkara ini lewat dari jadwal pendaftaran capres dan cawapres yang telah ditentukan pada tanggal 4-10 agustus mendatang,” beber Bayu. (aen)
Ambisi Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk melanggengkan kekuasaannya hingga tiga periode diprediksi gagal
Redaktur & Reporter : Adil
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Pak JK dan Mahfud MD Minta Prabowo Buka Kongres Internasional WOCPM
- JK Sebut Pemerintah Bisa Jatuh Kalau Anggaran 20 Persen Buat Pendidikan Diturunkan
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK