Manuver Pak JK Diprediksi Gagal Total

jpnn.com, JAKARTA - Ambisi Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk melanggengkan kekuasaannya hingga tiga periode diprediksi gagal. Pasalnya, gugatan uji materi Undang Undang Pemilu sampai hari ini belum juga diterima Mahkamah Konstitusi. Sedangkan batas waktu pendaftaran capres-cawapres tinggal menghitung hari.
”Saat ini tahapan perkara yang diajukan oleh Partai Perindo ini masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan. sementara tahapan persidangan selanjutnya masih panjang seperti pemeriksaan perbaikan permohonan, pemeriksaan pleno persidangan yang mendengarkan keterangan DPR, pemerintah, saksi, ahli dan fakta-fakta lainnya,” papar Bayu Dwi Anggono, ahli perundang-undangan kepada wartawan, Minggu (22/7).
Dia menuturkan, penggugat prinsipal uji materi tersebut adalah Partai Perindo. Nah, JK mendompleng gugatan itu dengan menjadi pihak terkait. ”Padahal masing-masing tahapan tersebut membutuhkan waktu,” cetus Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.
Apalagi, saat ini MK juga sedang menyidangkan sengketa Pilkada yang dikejar waktu. Sengketa Pilkada diatur ketat batas sidang hingga pengambilan putusan.
Di samping MK saat ini sedang fokus menangani sengketa hasil Pilkada yang telah ditentukan jangka waktu penyelesaiannya dalam UU Pilkada.
”Berangkat dari hal itu, maka besar kemungkinan putusan atas gugatan perkara ini lewat dari jadwal pendaftaran capres dan cawapres yang telah ditentukan pada tanggal 4-10 agustus mendatang,” beber Bayu. (aen)
Ambisi Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk melanggengkan kekuasaannya hingga tiga periode diprediksi gagal
Redaktur & Reporter : Adil
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- JK Puji Peran Prof Deby Vinski dalam Membawa Harum RI ke Panggung Kedokteran Dunia
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol