Maong Akui Habisi Prabangsa
Jumat, 27 November 2009 – 05:47 WIB
DENPASAR - Benang kusut sidang kasus pembunuhan wartawan Radar Bali (Jawa Pos Group) AA Gde Bagus Narendra Prabangsa sedikit demi sedikit terurai. Setelah Gus Oblong dan buruh bangunan Mercedana (saksi) mengungkap adanya skenario pembunuhan berencana, pada sidang kemarin (26/11) di PN Denpasar, justru benang kusut itu terurai rapi oleh I Wayan Suecita alias Maong. Maong yang dihadirkan kali pertama untuk sidang terdakwa Sumbawa di depan majelis hakim pimpinan Daniel Pallitin, memang kembali menyodok penyidik. Kesaksian di polisi hanya karangan belaka lantaran berada dalam tekanan.
Maong hadir di persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Dewa Gede Mulia Antara alias Sumbawa. Satu lagi (terdakwa dalam berkas lain) Komang Gede Wardana hadir sebagai saksi. Kedua saksi ini dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ketut Terima Darsana.
Baca Juga:
Sesungguhnya pada sidang kemarin dihadirkan Ir Nyoman Susrama MM (adik bupati Bangli Nengah Arnawa) dan I Nyoman Wiradnyana alias Rencana sebagai terdakwa. Namun sidang batal digelar karena dua saksi yang dihadirkan JPU Nyoman Sucitrawan dkk yakni Dewa Gede Mulia Antara alias Sumbawa dan Komang Gede Wardana alias Mangde menolak untuk bersaksi. Alasannya belum menerima surat panggilan dari pihak kejaksaan.
Baca Juga:
DENPASAR - Benang kusut sidang kasus pembunuhan wartawan Radar Bali (Jawa Pos Group) AA Gde Bagus Narendra Prabangsa sedikit demi sedikit terurai.
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad