Maong Akui Habisi Prabangsa
Jumat, 27 November 2009 – 05:47 WIB
Sumbawa membenarkan keterangan Mangde dan Maong. Sidang ditunda dan dilanjutkan Senin (1/12) mendatang .Usai memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Sumbawa, Mangde dihadirkan di persidangan sebagai terdakwa. Saksi yang dimintai keterangannya Nyoman Ranem alias Porda (warga yang melihat mobil) dan Nengah Sulasmini (pemilik warung). Dua saksi ini masih seperti keterangannya sebelumnya. Keduanya mengaku sempat melihat mobil saat tanggal 11 Februari 2009 atau tepatnya saat korban Prabangsa meninggalkan rumah ibunya di Taman Bali. (aj/jpnn)
DENPASAR - Benang kusut sidang kasus pembunuhan wartawan Radar Bali (Jawa Pos Group) AA Gde Bagus Narendra Prabangsa sedikit demi sedikit terurai.
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air