MAP Tuding Paytren Gunakan Skema Ponzi
Sabtu, 02 Juni 2018 – 01:32 WIB

Ilustrasi peringatan bahaya skema ponzi.
“Kalau disebut dendam ya enggak. Kami saling kenal kok. Apa yang kami lakukan hari ini juga tidak ada kaitan dengan keluarnya izin e-money untuk Paytren dari Bank Indonesia,” tegas Sudarso.
Rahmat Siregar selaku kuasa hukum yang ditunjuk korban Paytren mengaku harus berhati-hati dalam menangani kasus ini.
“Kami akan jalankan tabayyun dulu, lalu proses hukum diawali dengan somasi kepada pihak Paytren. Kami berharap pihak Paytren dapat menjawab somasi kami, kalau tidak ada tanggapan baru kita lanjutkan ke laporan,” papar Rahmat. (mg7/jpnn)
Masyarakat Anti Ponzi (MAP) melihat Paytren sebagai binis dengan skema piramida yang akan menimbulkan ketidakadilan mitranya.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- Korban Dugaan Investasi Bodong Join Noop Geruduk Polda Metro Jaya, Ini Tuntutan Mereka
- Investasi Bodong Robot Trading ATG, Ternyata Begini Modus Culas Wahyu Kenzo, Oalah
- Kenaikan BPIH Dinilai Rasional Agar Terhindar dari Skema Ponzi
- Satu Tersangka Robot Trading Net89 Meninggal Dunia, Bareskrim Ungkap Penyebabnya
- Penipuan Robot Trading Net89 Menyeret Mario Teguh