MaPPI: Banyak Hakim Abaikan KUHAP Dalam Bersidang
Jumat, 10 Juni 2011 – 11:48 WIB
JAKARTA - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) menemukan banyak pengabaian dalam ketentuan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) yang dilakukan hakim dalam beracara dipersidangan. Peneliti MaPPI, Naomi Sinambela mengatakan, data tersebut didapatkan berdasarkan pemantauan langsung proses persidangan selama bulan Februari sampai April 2011.
"Pemantauan dilakukan sebanyak 52 persidangan di PN Jakarta Pusat dan 2 di PN Jakarta Selatan," kata Naomi saat aduensi di kantor Komisi Yudisial, Jumat (10/6).
Menurutnya, dari pantauan tersebut pihaknya menemukan beberapa hakim yang tidak menjalankan prosedur beracara sesuai dengan KUHAP sehingga pengabaian hal kecil yang tejadi berulang kali membuat prilaku buruk hakim terjadi berulang-ulang. "Kami temukan 11 persidangan di mana hakim tidak menyatakan bahwa sidang terbuka untuk umum," ucap Naomi.
Selain itu, ada juga hakim yang datang terlambat padahal sidang sudah dimulai. "Bahkan ada hakim yang tertidur saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
JAKARTA - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) menemukan banyak pengabaian dalam ketentuan KUHAP
BERITA TERKAIT
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai