MaPPI: Banyak Hakim Abaikan KUHAP Dalam Bersidang
Jumat, 10 Juni 2011 – 11:48 WIB
Hakim sebagai aparat penegak hukum haruslah tertib hukum dalam menjalankan prosedur beracara. "Hak terdakwa dalam memperoleh bantuan hukum beberapa kali dalam persidangan tidak ditawarkan ataupun diberikan," tandas Naomi. (kyd/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) menemukan banyak pengabaian dalam ketentuan KUHAP
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi