MaPPI: Banyak Hakim Abaikan KUHAP Dalam Bersidang
Jumat, 10 Juni 2011 – 11:48 WIB

MaPPI: Banyak Hakim Abaikan KUHAP Dalam Bersidang
Hakim sebagai aparat penegak hukum haruslah tertib hukum dalam menjalankan prosedur beracara. "Hak terdakwa dalam memperoleh bantuan hukum beberapa kali dalam persidangan tidak ditawarkan ataupun diberikan," tandas Naomi. (kyd/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) menemukan banyak pengabaian dalam ketentuan KUHAP
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional