MAPPI Minta Pemerintah Segera Realisasikan RUU untuk Profesi Penilai

MAPPI Minta Pemerintah Segera Realisasikan RUU untuk Profesi Penilai
Pengurus MAPPI. Foto: MAPPI

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) meminta pemerintah untuk segera merealisasikan Rancangan Undang-Undang Penilai (RUU Penilai).

“Penilai itu belum punya Undang-Undangnya, itu yang sekarang lagi kami minta kepada pemerintah. Karena kalau enggak ada Undang-Undang itu, dalam pemahaman kami salah satu kelemahannya, produk kami dipermasalahkan orang terus, itu masalahnya,” kata Ketua Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia (KPSPI) MAPPI Hamid Yusuf dalam webinar bertajuk “Penilai dalam Lingkaran Perlindungan dan Risiko Hukum” dalam webinar di Jakarta, Kamis (22/10).

Menurut Hamid, pentingnya RUU untuk Profesi Penilai dilatarbelakangi oleh masalah perlindungan hukum dalam beberapa tahun terakhir.

Hamid mengatakan bahwa aduan terhadap masyarakat yang mengatakan Penilai melakukan kesalahan meningkat.

“Aduan itu menyangkut penilaian-penilaian misalnya di pengadaan tanah, jadi hampir 3-4 tahun ini ada 130 aduan pengadaan tanah. Artinya apa? Kan kalau pembangunan infrastruktur yang menentukan ganti ruginya Penilai, menurut Undang-Undang,” ujarnya.

Hamid menjelaskan, pada saat Penilai menentukan nilai ganti kerugian terkait pengadaan tanah maka masyarakat menolak. Hal itulah yang kemudian terjadi pengaduan dari yang berskala kecil sampai skala besar.

Contoh lain menurut Hamid terkait lelang yang mana dalam setahun terakhir kredit macet meningkat.

Sehingga persoalan kredit macet tersebut berujung pada agunan yang diambil alih oleh Bank dan kemudian dilelang.

MAPPI menilai wacana RUU bagi profesi Penilai yang sudah dibahas hampir 10 tahun itu belum ada tindak lanjut, baik dari pemerintah maupun DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News