MAPPI Minta Pemerintah Segera Realisasikan RUU untuk Profesi Penilai

MAPPI Minta Pemerintah Segera Realisasikan RUU untuk Profesi Penilai
Pengurus MAPPI. Foto: MAPPI

“Itu juga terjadi penolakan masyarakat terhadap hasil penilaian, sebagian penolakan masyarakat itu kadang-kadang masuk kepada gugatan hukum pidana dan perdata,” jelasnya.

Karena profesi penilai sebenarnya hanya tunduk kepada kode etik dan standar. Hamid dalam webinar itu menegaskan bahwa MAPPI ingin melihat bagaimana perspektif pidana dan perdata serta apa yang harus dilakukan untuk memitigasi risiko hukum.

Hamid mengatakan, profesi Penilai memang diatur dalam beberapa peraturah Menteri, salah satunya Peraturan Menteri Keuangan No 101 Tahun 2014 tentang Penilai Publik.

Selain itu, menyangkut pengadaan tanah juga diatur dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2012 terkait pengadaan tanah yang harus melibatkan Penilai. Namun, payung hukum untuk profesi Penilai sendiri juga dibutuhkan.

“Jadi memang harus ada RUU yang sebenarnya itu sudah dipersiapkan, itu harusnya inisiatif dari pemerintah dan DPR karena yang diatur bukan hanya profesinya tetapi kepastian terhadap opini nilai,” ungkapnya.

Lebih lanjut Hamid mengatakan, kepastian proses melakukan pekerjaan penilaian juga memang harus diperlukan payung hukum. Hal itu agar semua masyarakat terikat dengan apa yang dilakukan oleh Penilai.

Hamid mengaku wacana RUU bagi Profesi Penilai yang sudah dibahas hampir 10 tahun terakhir itu belum ada tindak lanjut, baik dari pemerintah maupun DPR.

Namun menyoal UU Omnibus Law, Hamid menuturkan ada beberapa kegiatan Penilai juga diatur, seperti pengadaan tanah dan bank tanah yang berhubungan dengan investasi pemerintah pusat yang semua pengelolaan aset membutuhkan Penilai.

MAPPI menilai wacana RUU bagi profesi Penilai yang sudah dibahas hampir 10 tahun itu belum ada tindak lanjut, baik dari pemerintah maupun DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News