Maqdir Ismail: Penetapan DPO Sjamsul Nursalim Melanggar HAM
jpnn.com, JAKARTA - Advokat senior Maqdir Ismail menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja membentuk satuan khusus pemburu tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sebagai upaya untuk penegakan hukum. Namun, tidak tepat jika menarget orang yang telah dinyatakan bebas secara hukum.
“Adalah tidak tepat dan merupakan perbuatan melawan hukum, kalau Satgas KPK mencari orang dalam DPO terkait kasus yang pelaku utamanya telah dinyatakan bebas atau tidak melakukan perbuatan pidana, menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Maqdir Ismail kepada wartawan di Jakarta, Minggu (24/1).
Ahli hukum ini mencontohkan perkara Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih S. Nursalim (IN), ia menganggap penetapan status tersangka kepada keduanya sudah tidak valid sejak adanya putusan MA yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
“Sudah tidak valid, karena perkara beliau berdua itu berasal dari penetapan SAT sebagai tersangka,” tandasnya.
SN dan IN terseret dalam perkara mantan Kepala BPPN SAT. Oleh Jaksa KPK, SAT diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Dorojatun Kuntjoro-Jakti, SN serta IN. Hal itu juga disampaikan Jaksa KPK dalam tuntutannya.
Namun Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan SAT. Dalam putusannya, MA menilai SAT tidak melakukan tindak pidana.
“Putusan ini secara hukum bermakna sangkaan atau dugaan terhadap Dorojatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim, adalah tidak benar dan tidak berdasar. Sehingga status tersangka yang terlanjur disematkan kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim otomatis gugur demi hukum,” jelas Maqdir Ismail.
Maka, dia menerangkan, sepatutnya pimpinan KPK berani melakukan koreksi dengan menghentikan penyidikan serta penghapusan status DPO terhadap SN dan IN.
Maqdir mengatakan, dalam perkara Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih S. Nursalim (IN), penetapan status tersangka kepada keduanya sudah tidak valid
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini