Maqdir Ismail: Seharusnya KPU Laksanakan Putusan MA

Maqdir Ismail: Seharusnya KPU Laksanakan Putusan MA
Maqdir Ismail. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Tim Hukum PDI Perjuangan Maqdir Ismail menyatakan seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57 P/HUM/2019. Menurut Maqdir, MA merupakan lembaga yudikatif yang bisa menafsirkan turunan aturan dan undang-undang yang berlaku.

Maqdir menjelaskan partai besutan Megawati Soekarnoputri itu mengajukan permohonan agar suara Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia diserahkan kepada Harun Masiku berdasar putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019.

Dalam Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019 tersebut dinyatakan, kewenangan penetapan suara caleg yang meninggal dunia diserahkan kepada pimpinan partai politik untuk diberikan kepada caleg yang dinilai terbaik.

"Jadi sekali lagi kalau MA sudah memberikan tafsir ketentuan peraturan di bawah undang-undang maka seharusnya itulah yang ditahapi oleh lembaga negara kita (KPU)," kata Maqdir dalam diskusi bertajuk 'Ada Apa di Balik Kasus Wahyu' di Jakarta Selatan, Minggu (19/1).

Maqdir menilai keputusan KPU menolak permintaan PDIP untuk menyerahkan perolehan suara Nazaruddin Kiemas kepada Harun Masiku berdasar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, tidak tepat.

"Yang jadi problem adalah ketika KPU mereka menganggap bahwa tafsir diberikan MA ini adalah tidak tepat, mereka menanggap bahwa PKPU itu adalah yang benar, sehingga itulah yang mereka laksanakan," jelas dia.

Semestinya, lanjut dia, KPU melaksanakan putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019 itu. Pasalnya, MA merupakan lembaga yang memiliki wewenang untuk menafsirkan sebuah peraturan di bawah perundang-undangan bukan KPU.

"Saya kira ini perbedaan ini sekali lagi menurut saya harusnya kita kembalikan kepada penafsir tunggal terhadap peraturan perundang-undangan adalah MA, bukan KPU," pungkasnya. (tan/jpnn)

Anggota Tim Hukum PDI Perjuangan Maqdir Ismail menyatakan seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57 P/HUM/2019


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News